Friday, 19 February 2016

Legalitas PayTren

Lampiran Legalitas PT. Veritra Sentosa Internasional
Perusahaan Treni ( Veritra Sentosa Internasional ) mempunyai kelengkapan surat ijin yang lengkap mulai dari TDP ( Tanda Daftar Perusahaan ), NPWP, SIUPL, Sertifikat APLI, SK Menkumham dan lain sebagainya. Dengan keberadaan surat-surat kelengkapan perusahaan ini maka siapa saja yang mendaftar menjadi paytren tidak perlu ragu akan keabsahaan legalitas paytren. Terlebih founder dari perusahaan Treni adalah Ustadz Yusuf Mansur yang sangat dikenal luas kredibilitasnya.

Legalitas PT. Treni

Seperti yang sudah dijelaskan di atas, bahwa perusahaan micropayment Indonesia dengan produk utama paytren telah memiliki tanda bukti legalitas diantaranya adalah sebagai berikut:
  1. Akta Pendirian No.47 Tgl 10 Juli 2013Â Notaris H.Wira Francisca, SH., MH
  2. SK Kehakiman No.AHU-41742.AH.01.01 TAHUN 2013
  3. SIUP BESAR No.510/3.5674/P.2.3.4/7913-BPPT
  4. TDP No.101114619445
  5. NPWP PT.Veritra Sentosa Internasional Nomor 66.604.585.1-424.000
  6. SIUPL Tetap Nomor : 21/1/IU/PMDN/2015
  7. Sertifikat APLI
  8. Domisili-Ijin Tetangga-SIUP-ITU-HO-SK MenKumHam
Dengan adanya deretan tanda bukti legalitas perusahaan, maka siapapun yang ingin ambil bagian menjadi mitra pebisnis paytren tidak perlu ragu lagi akan keberadaan perusahaan ini. Hanya saja perlu hati-hati dengan penipuan yang mengatasnamakan paytren. Demikian informasi singkat mengenai legalitas perusahaan Treni Ustadz Yusuf Mansur. Semoga bermanfaat dan membantu anda yang ingin mendaftar paytren. Berikut di bawah ini adalah foto scan tanda bukti legalitas Treni. Terima kasih.

1. Akta Pendirian No.47 Tgl 10 Juli 2013Â Notaris H.Wira Francisca, SH., MH

2. SK Kehakiman No.AHU-41742.AH.01.01 TAHUN 2013

Pendirian keputusan menteri

3. SIUP BESAR No.510/3.5674/P.2.3.4/7913-BPPT

4. TDP No.101114619445

SIUP No 7913 (16-12-13) TDP No 101114619445 (16-12-13)copy

5. NPWP PT.VERITRA SENTOSA INTERNASIONAL NOMOR 66.604.585.1-424.000

6. SIUPL Tetap Nomor : 21/1/IU/PMDN/2015

NPWP No 66-604-585-1-424-000 (12-03-14) treni copy SIUPLTetap

7. Sertifikat APLI Paytren

8. Domisili-Ijin Tetangga-SIUP-ITU-HO-SK MenKumHam

APLI 2015 Domisili-Ijin Tetangga-SIUP-ITU-HO-SK MenKumHam.pdf (7.90 MB)

No comments:

Post a Comment